PAMEKASAN - Kodim 0826 Pamekasan menggelar penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS Kodim 0826 Pamekasan, Persit KCK Cabang XLV Dim 0826, Subdenpom V/4-3 Pamekasan, Kanminvetcaddam V/25 serta anggota Kipan A Yonif Mikanis 516 di Aula Makodim 0826 Pamekasan, Rabu (06/07/2022).
Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah dalam sambutannya meminta kepada pemberi materi yakni Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, SH selaku Kasi Dukbankum Kumdam V/Brawijaya agar menyampaikan apa-apa yang menjadi permasalahan hukum untuk prajurit beserta istrinya.
"Pada dasarnya prajurit kami baik, hanya saja mungkin prajurit-prajurit kami ini kurang pemahaman tentang hukum, sehingga pada saat pelaksanaan tugasnya ada yang bersenggol-senggolan dengan hukum, untuk itu tolong sampaikan kepada prajurit-prajurit saya termasuk ibuk-ibuknya apa-apa yang menjadi permasalahan hukum, " ucap Letkol Inf Ubaydillah.
Kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit Letkol Inf Ubaydillah meminta untuk mencermati apa-apa yang disampaikan oleh pemateri.
"Tolong dicermati, dipahami, kalau nanti ada tanya jawab tolong ditanyakan, sehingga pada saat tugas kita nanti dilapangan kita sudah tau mana yang bisa dilakukan dan mana yang dilarang untuk dilakukan. Catat yang penting-penting yang dirasa perlu dicatat, dipahami benar-benar, sehingga kita tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugas-tugas kita", tegasnya", terang Dandim.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini Kodam V/Brawijaya menjadi peringkat 1 dari tingkat pelanggaran, dimana didominasi oleh oknum persit.
"Saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum persit, dimana banyaknya persit yang menggugat cerai, banyaknya persit yang sudah berkeluarga lagi dimana suaminya masih ada, serta adanya degradasi moral dari oknum persit", ucapnya.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, SH juga menyampaikan bahwa hukum akan berimbang antara prajurit dan persit sehingga tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan.
Dengan tema "Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum untuk prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di satuan TNI AD" diharapkan Prajurit serta persit tidak ada lagi yang bersinggungan dengan hukum, sehingga hubungan dengan keluarga maupun masyarakat dapat berjalan dengan harmonis. (makruf)