PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang berinisial MS (31) dan MS (32) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pamekasan/Polda Jatim dengan korban an. Risnawati Anwar (49) warga Pademawu Kab. Pamekasan.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BEAT warna Putih tahun 2014.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu (4/9) mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksinya saat kendaraan korban diparkir dihalaman rumah korban. Keduanya terpancing melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaaman dengan kondisi kunci masih melekat di badan kendaraan.
Peluang ini pun dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. “Saat diinterogasi, mereka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih melekat."
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) lembar surat keterangan dari Finance terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna Putih tahun 2014 typer:ACH1M21B04 A/T dengan Nopol: M-6411-EZ dengan Noka: MH1JFM21XEK512600 dan Nosin: JFM2E1508612 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna Putih tahun 2014 typer:ACH1M21B04 A/T dengan Nopol: M-6411-EZ dengan Noka: MH1JFM21XEK512600 dan Nosin: JFM2E1508612.
Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP.
"Penyidik sudah melakukan proses penyidikan, melakukan gelar perkara dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, " tutup Kasihumas.