PAMEKASAN – Peredaran Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya (narkoba) di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan dan menjadi masalah nasional.
Guna menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Pamekasan, Polres Pamekasan dan jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi ”Tumpas Narkoba Semeru 2022” selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus s/d 2 September 2022.
Dari hasil tersebut Polres Pamekasan, berhasil mengamankan 18 tersangka dari 14 kasus dengan barang bukti 22, 45 gram shabu, 2.059 butir pil Y, 4 buah alat hisab shabu dan Uang tunai Rp. 300.000, -
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K. dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa dari 14 kasus dengan 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka pengedar dan 5 tersangka lainnya adalah sebagai pengguna.
Adapun ke 13 tersangka pengedar terdiri dari inisial KA, 40 th, warga Bulay Kec. Galis, FP, 29 TH, warga Ds. Samiran Kec. Proppo, H, 29 th, SMA, warga Desa Jelbudhan Kec. Dasuk Kab. Sumaenep, NJ, 27 th, warga Ds. Bunten Barat Kec. Ketapang Kab Sampang, M, 30 th, SMP, warga Desa. Terrak kec. Tlanakan, AH, 38 th, warga Ds. Batu Kalangan, Kec. Proppo, AH, 31 th, warga Ds. Blumbunga kec. Larangan, NM, 17 th, warga Desa. Bulangan Barat Kec. Pegantenan, AHF, 18 th, warga Ds. Bulangan Timur Kec. Pegantenan, AS , 19 th, SMA, warga Desa. Murtajih Kec. Pademawu, SF, 22 th, warga Kel. Gladak Anyar Kec. Pamekasan, MV, 25 th, warga Desa. Batubintang Kec. Batumarmar dan FIS, 27 th, warga Desa. Joho Kec. Prambanan Kab. Klaten.
Sedangkan 5 tersangka pengguna terdiri dari inisial K, 43 th, SMP, warga Desa. Plakpak Kec. Pegantenan, AS, 40 th, warga Ds. Larangan Luar Kec. Larangan, MH, 42 th, warga Desa. Samiran Kec. Proppo, AI, 40 th, warga Desa. Pademawu Timur Kec. Pademawu dan AH , 29 th, warga Desa. Waru Barat Kec. Waru Kab. Pamekasan.Dari 14 kasus tersebut, yang terbesar ungkap kasus pil Y yang mana barang bukti yang berhasil diamankan 2.000 butir pil Y dengan tersangka inisial FIS, 27 th, warga Desa. Joho Kec. Prambanan Kab. Klaten
Adapun Tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan menambahkan bahwa tujuan Operasi tersebut untuk terciptanya Kab. Pamekasan yang bebas dari gangguan bahaya Narkotika, Psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang lainnya serta untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba “Bersinar”.
Dalam konferensi pers Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K. didampingi oleh Kabagops Polres Pamekasan Kompol Bambang Hermanto, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah serta KBO Kasatres Narkoba Polres Pamekasan Iptu Yudas. (*)