PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Dua pelaku itu pria berinisial NM, warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dan, MB warga Dusun Laok Saba, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Keduanya diamankan di dalam sebuah rumah di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 2 botol warna putih yang di dalamnya berisi 1000 butir pil warna putih berlogo Y.
Pil itu dibungkus plastik warna ungu.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti pil lainnya ada di rekannya yang bernama MB.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MB di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 34 tik kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya berisikan 3 butir pil tablet berlogo Y dengan total 102 butir yang diletakkan dalam bungkus rokok OE Bold dan 52 tik kertas grenjeng warna emas yang di dalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil berlogo Y.
Seluruhnya, Polisi menemukan sebanyak 156 butir pil berlogo Y yang diletakkan di dalam bungkus rokok OE Bold.
Selain itu, 1 pil berlogo Y juga ditemukan di sobekan dalam lempitan tisu warna putih.
"Kami juga menemukan beberapa kertas grenjeng warna merah yang semua barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak Hp VIVO yang ditemukan di dalam rumah MB, " kata AKP Nining Dyah, Sabtu (20/8/2022).